Selasa, 29 Mei 2018

Leetex' CoC


   PT. LEETEX GARMENT INDONESIA

      CODE OF CONDUCT
       (PEDOMAN PERUSAHAAN)






1. PRINSIP DASAR

     Perusahaan senantiasa mematuhi dan menjalankan seluruh peraturan / hukum dan
     perundang-undangan yang berlaku

2. STANDAR PEKERJA
a)    Perusahaan akan senantiasa memperlakukan pekerja secara adil dengan hukum  ketenagakerjaan yang berlaku
b)    Perusahaan tidak mempekerjakan pekerja paksa, narapidana/ tahanan atau 
     jenis pekerja paksa lainnya
c) Pada dasarnya pekerja bekerja atas kemauan sendiri sebagai tugas dan tanggung jawabnya tanpa adanya tekanan/ paksaan dari pihak manapun

3. REKRUITMEN
a)    Perusahaan hanya mempekerjakan karyawan yang berusia minimum 18 tahun
     atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b)  Sistem rekruitmen dijelaskan dalam peraturan atau prosedur-prosedur 
    perusahaan lainnya secara terpisah yang tidak bertentangan dengan perundang-
    undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku

4. UPAH MINIMUM
a)     Perusahaan tidak membayarkan upah di bawah upah minimum yang telah
     ditetapkan oleh hukum yang berlaku
b)    Penetapan mengenai sistem pengupahan dijelaskan dalam peraturan atau
     prosedur-prosedur perusahaan lainnya secara terpisah yang tidak 
     bertentangan dengan perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang 
     berlaku

5. JAM KERJA
     Perusahaan akan melaksanakan pengaturan jam kerja sesuai dengan peraturan yang
     berlaku atau 40 jam per minggu dengan lembur 14 jam per minggu. Selain itu seluruh 
     pekerja berhak mendapatkan satu hari istirahat dalam tujuh hari
6.KEBEBASAN BERSERIKAT
    Pekerja mempunyai kebebasan untuk berserikat termasuk ikut/ tidak ikut dalam 
    suatu organisasi

7. DISKRIMINASI
     Penentuan, pembagian, penempatan, dan pemindahan pekerja sesuai dengan garis 
     kebijaksanaan perusahaan dan kemampuan individual (prestasi, sikap kerja, dan 
     masa kerja). Dalam hal ini, perusahaan mengangkat karyawan tidak 
     berdasarkan kepercayaan atau pun ciri ciri pribadi (ras, jenis kelamin, suku, 
     warna kulit, agama, usia, status perkawinan, dan kehamilan)

8. KEDISIPLINAN
    Setiap pekerja diperlakukan secara hormat sesuai dengan hak haknya. Perusahaan tidak mengijinkan adanya hukuman secara fisik atau pun pelecehan seksual terhadap pekerja. Sanksi dan hukuman diperlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku

9. LINGKUNGAN/ K3/ KONDISI PABRIK
a)    Perusahaan berusah menyediakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi pekerja sesuai dengan peraturan lingkungan kerja yang berlaku
b)   Perusahaan berusaha menyediakan lingkungan kerja yang sehat dan menyediakan peralatan – peralatan keselamatan bagi pekerja untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja
c)    Hal-hal yang berhubungan dengan lingkungan, K3, dan kondisi pabrik akan diatur terpisah dan lebih lengkap dalam peraturan atau prosedur prosedur perusahaan lainnya yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan atau peraturan pemerintah yang berlaku

10. KOMUNIKASI
a)    Perusahaan menerapkan sistem komunikasi terbuka, dimana setiap karyawan bebas menyampaikan aspirasi dan keluh kesah seperti dijelaskan dalam prosedur penyampaian keluh kesah.
b)   Perusahaan mempunyai komitmen untuk selalu menerima dan memberikan feedback atas segala saran dan keluh kesah yang masuk

11. DOKUMENTASI
      Seluruh laporan hasil pemeriksaan dan pengawasan atas penerapan Pedoman Perusahaan ini akan didokumentasikan untuk digunakan sewaktu-waktu jika diperlukan

12. PENGAWASAN
      Penerapan danpelaksanaan atas isi Pedoman Perusahaan ini akan senantiasa diawasi demi tercapainya kemajuan bersama

13. KOREKSI
      Seluruh ketentuan ini dapat berubah bila dipandang perlu dan disetujui oleh pihak perusahaan dan pekerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar