PT. LEETEX
GARMENT INDONESIA
CODE
OF CONDUCT
(PEDOMAN PERUSAHAAN)
1. PRINSIP DASAR
Perusahaan
senantiasa mematuhi dan menjalankan seluruh peraturan / hukum dan
perundang-undangan yang berlaku
2.
STANDAR PEKERJA
a)
Perusahaan akan senantiasa
memperlakukan pekerja secara adil dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku
b) Perusahaan tidak
mempekerjakan pekerja paksa, narapidana/ tahanan atau
jenis pekerja paksa
lainnya
c) Pada dasarnya pekerja
bekerja atas kemauan sendiri sebagai tugas dan tanggung jawabnya tanpa adanya
tekanan/ paksaan dari pihak manapun
3. REKRUITMEN
a)
Perusahaan hanya
mempekerjakan karyawan yang berusia minimum 18 tahun
atau sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
b) Sistem rekruitmen
dijelaskan dalam peraturan atau prosedur-prosedur
perusahaan lainnya secara
terpisah yang tidak bertentangan dengan perundang-
undangan dan peraturan
pemerintah yang berlaku
4. UPAH MINIMUM
a) Perusahaan tidak
membayarkan upah di bawah upah minimum yang telah
ditetapkan oleh hukum yang
berlaku
b) Penetapan mengenai sistem
pengupahan dijelaskan dalam peraturan atau
prosedur-prosedur perusahaan lainnya
secara terpisah yang tidak
bertentangan dengan perundang-undangan dan peraturan
pemerintah yang
berlaku
5. JAM KERJA
Perusahaan
akan melaksanakan pengaturan jam kerja sesuai dengan peraturan yang
berlaku
atau 40 jam per minggu dengan lembur 14 jam per minggu. Selain itu seluruh
pekerja berhak mendapatkan satu hari istirahat dalam tujuh hari
6.KEBEBASAN
BERSERIKAT
Pekerja
mempunyai kebebasan untuk berserikat termasuk ikut/ tidak ikut dalam
suatu
organisasi
7.
DISKRIMINASI
Penentuan,
pembagian, penempatan, dan pemindahan pekerja sesuai dengan garis
kebijaksanaan
perusahaan dan kemampuan individual (prestasi, sikap kerja, dan
masa kerja). Dalam
hal ini, perusahaan mengangkat karyawan tidak
berdasarkan kepercayaan atau pun
ciri ciri pribadi (ras, jenis kelamin, suku,
warna kulit, agama, usia, status perkawinan, dan kehamilan)
8.
KEDISIPLINAN
Setiap
pekerja diperlakukan secara hormat sesuai dengan hak haknya. Perusahaan tidak
mengijinkan adanya hukuman secara fisik atau pun pelecehan seksual terhadap
pekerja. Sanksi dan hukuman diperlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku
9.
LINGKUNGAN/ K3/ KONDISI PABRIK
a)
Perusahaan berusah
menyediakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi pekerja sesuai dengan
peraturan lingkungan kerja yang berlaku
b)
Perusahaan berusaha
menyediakan lingkungan kerja yang sehat dan menyediakan peralatan – peralatan
keselamatan bagi pekerja untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja
c)
Hal-hal yang berhubungan
dengan lingkungan, K3, dan kondisi pabrik akan diatur terpisah dan lebih
lengkap dalam peraturan atau prosedur prosedur perusahaan lainnya yang tidak
bertentangan dengan perundang-undangan dan atau peraturan pemerintah yang
berlaku
10. KOMUNIKASI
a)
Perusahaan menerapkan
sistem komunikasi terbuka, dimana setiap karyawan bebas menyampaikan aspirasi
dan keluh kesah seperti dijelaskan dalam prosedur penyampaian keluh kesah.
b)
Perusahaan mempunyai
komitmen untuk selalu menerima dan memberikan feedback atas segala saran dan
keluh kesah yang masuk
11. DOKUMENTASI
Seluruh
laporan hasil pemeriksaan dan pengawasan atas penerapan Pedoman Perusahaan ini
akan didokumentasikan untuk digunakan sewaktu-waktu jika diperlukan
12.
PENGAWASAN
Penerapan
danpelaksanaan atas isi Pedoman Perusahaan ini akan senantiasa diawasi demi
tercapainya kemajuan bersama
13.
KOREKSI
Seluruh
ketentuan ini dapat berubah bila dipandang perlu dan disetujui oleh pihak
perusahaan dan pekerja